KUNKER ANGGOTA KOMITE IV DPD RI KE PEMERINTAH KOTA BANJARMASIN

Pemerintah Kota Banjarmasin menerima Kunjungan Kerja Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Ruang Berintegrasi Pemko Banjarmasin, Senin 13 Pebruari 2017.

Kunker Komite IV DPD RI ke Pemerintah Kota Banjarmasin terkait dengan APBD (pajak dan pungutan lain), Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, Lembaga Keuangan dan Perbankan, Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Statistik, BUMN, Investasi dan Penanaman Modal, serta RUU  tentang Pajak Penghasilan sebagai RUU Inisiatif DPD RI, dengan rombongan berjumlah 12 orang.

Berdasarkan amanat UUD 45 dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MD3 disebutkan bahwa DPD RI dapat mengajukan RUU yang berkaitan dengan Otonomi Daerah Hubungan Pusat dan Daerah, Pembentukan dan Pemekaran serta Penggabungan Daerah Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Otonomi lainnya serta yang berkaitan dengan Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah kepada DPR RI.

Komite IV DPD RI sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI yang membidangi APBN Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dan Daerah (Statistik, BUMN serta Investasi dan Penanaman Modal melaksanakan kunker antara Tanggal 12-14 Pebruari 2016 ke Provinsi Kalimantan Selatan, salah satunya Kota Banjarmasin.

Kegiatan ini dalam rangka inventarisasi materi usul inisiatif rancangan tentang Pajak Penghasilan. Dan dimaksudkan untuk berdialog secara langsung mengenai RUU Pajak Penghasilan dengan para pemangku kepentingan diantaranya dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

RUU Pajak Penghasilan merupakan salah satu RUU Prolegnas 2015-2019 yang dipandang menjadi prioritas untuk dibahas oleh DPR, DPD dan Pemerintah untuk menyempurnakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983.

Hadir pada acara ini Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah, Ketua Tim Kunker Drs. M. Sofwat Hadi, SH dan Anggota Komite IV DPD RI, Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan Asbullah dan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Asisten Adminstrasi Setdako Banjarmasin Drh. Rusmin Ardhalewa, MS, Kepala Badan Keuangan Daerah Subhan Nor Yaumil, SE, M.Si, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin Drh. Priyo Eko Wusono, MS, Kepala KPP Pratama Banjarmasin Junaidi, Kepala BPS Kota Banjarmasin A. Rivai, Perwakilan PDAM Bandarmasih Endang Wahyono, Direktur PD PAL Kota Banjarmasin Rahmatullah, GM Bank Kalsel Yuli Harmini, Perwakilan Pelindo III Banjarmasin Wayan Eka, dan SOPD terkait Pemko Banjarmasin.

Dalam sambutannya Walikota Banjarmasin Ibnu Sina menyampaikan apresiasi dan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Komite IV DPD RI yang berkunjung ke Kota Banjarmasin. Hasil yang diperoleh menjadi bahan untuk para senator dalam membahas RUU Penghasilan terkait pajak daerah.

Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah menambahkan terkait revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan ada penguatan pada 3 (tiga) obyek yaitu darat, laut dan udara. Masyarakat dan pengusaha sebagai subyek bisa melaporkan aset-aset yang dikenakan pajak.

“Beberapa aspirasi yang disampaikan bisa diperjuangkan dalam RUU Pajak Penghasilan. Semoga kunjungan ini bisa berlanjut dengan tema berbeda”, ujar Ibnu Sina
Pada kesempatan ini Anggota Komite IV DPD RI melakukan dialog atau tanya jawab kepada para stakeholder Kota Banjarmasin.
Kegiatan diakhiri dengan bertukar cendera mata antara Walikota Banjarmasin Ibnu Sina dengan Drs. M. Sofwat Hadi, SH dan Wakil Ketua Komite IV DPD RI Drs. H. A. Budiono, M.Ed. Dan Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah dengan Anggota Komite IV DPD RI Bambang Sadono. (Humpro-Bjm)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan