Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi mensahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Kebun Raya Banua.
Kedua Raperda disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah terbitnya hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI).
Penetapan dua Perda ini diputuskan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Supian HK didampingi wakilnya Muhammad Syaripuddin dan dihadiri Penjabat Gubernur Kalsel, Dr Safrizal ZA, MSi di Banjarmasin.
Dalam sambutannya, Safrizal ZA mengatakan dua buah Raperda yang disahkan menjadi Perda ini merupakan suatu langkah positif untuk membangun Kalsel lebih maju.
“Melalui pembahasan bersama, kedua buah Raperda telah disetujui oleh DPRD Kalsel,” ucapnya, Banjarmasin, Rabu (24/2/2021).
Ia menambahkan, dua buah Raperda ini sangat penting untuk meningkatkan pembangunan daerah dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Kalsel.
“Kita menginginkan pelayanan dasar di bidang kesehatan harus terus berproses ke arah lebih baik,” ujarnya.
Dengan pelayanan kesehatan terpadu akan terwujudnya masyarakat yang sehat, mandiri dan berkeadilan untuk seluruh warga Kalsel.
“Perda Penyelenggaraan Kesehatan yang kita rancang ini kiranya menjadi landasan dan pedoman dalam memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu,” bebernya.
Selain itu, Ia pun berharap Perda Kebun Raya Banua menjadi payung hukum dalam mengelola pengembangan wahana konservasi tumbuhan maupun penelitian pendidikan dan penyuluhan lingkungan. Karena itu, dengan keputusan tersebut Raperda yang diproses menjadi Perda bakal ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme prosedur pembentukan badan hukum dan Perundang-undangan. Biro Adpim. MC Kalsel/ARH