Pada tahun 2020 lalu, pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat Banjarmasin II melebihi target, dengan capaian 103,08 persen atau berhasil meraih Rp126.217.280.317,00 dari target semula Rp122.450.000.000,00.
“Sampai akhir Desember 2020, target itu tercapai dengan pendapatan sebesar Rp126.217.280.317,00. Artinya, ada lebih sebesar Rp3.767.280.317,00,” kata Kepala UPPD Samsat Banjarmasin II, Muhramsyah, Banjarmasin, Selasa (23/2/2021).
Dikatakan Muhramsyah, Capaian tersebut diraih karena pada tahun lalu, Gubernur Kalsel pada saat itu, Sahbirin Noor, memberikan relaksasi berupa penghapusan denda biaya balik nama dan denda PKB.
“Akhir Desember penerimaan kita cukup besar dikarenakan membludak para wajib pajak memanfaatkan penghapusan denda untuk membayar pajak. Saya berterima kasih dengan adanya kebijakan tersebut,” ujar Muhramsyah.
Sedangkan untuk balik nama, diakui Muhramsyah pendapatan dari sisi tersebut memang tidak terlalu besar, karena pandemi Covid-19 berimbas pada menurunnya pembelian sepeda motor dan mobil.
“Untuk biaya balik nama memang kita lihat pada tahun 2020 ditargetkan Rp59.000.000.000,00 tetapi kita mendapatkan sebesar Rp43.179.240.930,” tukasnya. MC Kalsel/Rns