[Foto] Kewenangan Penuh Perizinan Berusaha di Daerah

Pj. Gubernur Kalimantan Selatan, Safrizal ZA (kanan) didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kalimantan Selatan, Nafarin (kiri) mengikuti video conference terkait sosialisasi dan tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Banjarbaru, Selasa (23/2/2021). Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto yang memimpin video conference tersebut berpesan agar Kepala Daerah memberi kewenangan penuh kepada Dinas PMPTSP dalam urusan perizinan berusaha di daerah. MC Kalsel/Jml

Mungkin Anda Menyukai