Berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba yang mungkin terjadi di lingkungannya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan rutin melakukan razia penggeledahan kamar blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), baik yang sifatnya rutinitas maupun insidentil.
“Kita tidak berdiam diri dengan berbagai kasus yang melibatkan warga binaan, khusus nya dalam upaya pemberantasan narkoba, karena warga binaan itu banyak cara, cara memasukan barang terlarang dan menyembunyikannya. Jadi, Kita harus rutin melakukan penggeledahan,” kata Kepala Lapas Karang Intan, Wahyu Susetyo, Banjar, Kamis (4/2/2021).
Wahyu pun mengatakan pihaknya terus bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Selatan dan aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan peredaran dan pengendalian narkoba, terutama yang berhubungan dengan warga binaan yang ada di Lapas Karang Intan.
“Lapas Karang Intan kooperatif dan tidak menghalangi proses hukum yang melibatkan warga binaan, seperti kemarin BNN atau aparat penegak hukum lainnya yang menjemput warga binaan, untuk dimintai keterangan, silakan,” lanjut Wahyu.
Selain razia rutin, Wahyu mengatakan Lapas Karang Intan juga berupaya mencegah pengendalian peredaran narkoba dari dalam Lapas, melalui program rehabilitasi sosial dan pembekalan rohani bagi WBP.
“Kegiatan preventif juga terus dilakukan Lapas Karang Intan, dengan menyelenggarakan program rehabilitasi sosial yang bekerjasama dengan BNN baik provinsi maupun kota, Dinas Kesehatan, Perguruan Tinggi, Yayasan maupun instansi lainnya. Selain itu, juga dilaksanaan pembinaan kemandirian dan kerohanian sebagai bekal saat mereka kembali ke masyarakat kelak,” tutup Wahyu. Humas Lapas Karang Intan/MC Kalsel/AY