Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam bentuk cairan rokok elektrik (E Liquid Vapor Vape) sebanyak 9 botol.
“Jadi pada bulan lalu kami dan Bea Cukai mendapatkan sebuah kasus peredaran narkotika dalam bentuk cairan rokok elektrik dan berhasil mengagalkannya,” kata Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Jackson Arisano pada acara coffee morning bersama awak media di Kantor BNNP Kalsel, Banjarmasin, Kamis (4/2/2021).
Menurutnya, kasus tersebut dalam tahap berkoordinasi dengan pihak Unit Pelayanan Bandar Udara (UPBU) Syamsudin Noor dan Bea Cukai dalam melakukan langkah-langkah pemeriksaan terhadap 5 orang saksi dan belum menetapkan tersangka.
“Apalagi barang tersebut dikirim dari Belanda ke Banjarmasin dengan melalui jalur udara dan menggunakan alamat fiktif, nama fiktif sehingga belum bisa menetapkan tersangka,” ucapnya.
Selain itu, bahan cairan E Liquid Vapor Vape setelah diperiksa di laboratorium BNNP Kalsel, dari 9 botol cairan ada 8 botol cairan yang dinyatakan berisi Tetrahydrocannabinol (THC) atau mengandung narkotika.
Oleh sebab itu diharapkan bagi para pendistributor, penjual roko vape ataupun e liquid agar berhati-hati, waspada jangan sampai terlibat didalam penjualan e liquid yang mengandung jenis narkotika.
Karena upaya dari sindikat narkotika melalui jenis produk e liquid vapor vape pasti akan terus berupaya sehingga bisa dimasukan dalam kemesan dan merek jenis lainnya.
“Mari semua pendistributor agar benar-benar waspada terhadap peredaran cairan e-liquit vave mengandung narkotika. Kalau bahannya tidak jelas melapor ataupun menolak upaya-upaya penjual untuk kepentingan masyarakat,” tutupnya. MC Kalsel/tgh