Tiga daerah di Provinsi Kalsel mendapatkan tiga Surat Keputusan Hutan Sosial, yaitu hutan kemasyarakatan, lembaga hutan desa dan kemitraan.
Plt Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Fathimatuzzahra mengatakan, ada tiga daerah yang terlibat dalam surat keputusan hutan sosial yaitu Kabupaten Tanah Laut, Sungai Pinang, Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru.
“Jadi mereka ini akan diberikan akses kelola didalam kawasan hutan. Satu SK kurang lebih ada 100 lebih orang, jadi satu KK mengelola sekitar satu hingga dua hektar,” ujarnya, Banjarbaru, Kamis (7/1/2021).
Dijelaskannya, mereka akan membentuk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).
“Usaha-usaha tersebut nantinya akan dikelola mereka sendiri untuk diusahakan bersama-sama guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat disana,” jelasnya.
Ia menerangkan, jenis usaha ditentukan sendiri berdasarkan keinginan mereka.
“Siapapun boleh masuk untuk bekerjasama dengan kelompok yang sudah mendapat izin yang dimaksud,” terangnya.
Untuk pengawasan sendiri, dalam KUPS ada pendamping dari penyuluh dan ada juga Kelompok Kerja (Pokja) Perhutanan Sosial.
“Pemerintah Provinsi pun sudah menyediakan anggaran untuk pendamping guna mengawasi dan pembinaan terhadap kegiatan yang mereka lakukan,” ucapnya.
Sedangkan untuk operasional, banyak dibantu oleh Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) dari KLHK dan juga bantuan dari Pemprov Kalsel.
“Artinya antara UPT-KLHK dengan Pemprov itu selalu bersinergi untuk membantu operasional dari kelompok usaha yang sudah mendapat izin,” pungkasnya. MC Kalsel/tgh