Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalsel berencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna menekan penyebaran Covid-19.
“PPKM merupakan arahan Presiden melalui Mendagri yang dimulai pelaksanaannya pada 11 Januari nanti di Pulau Jawa dan Bali. Untuk mengimbanginya, Kalsel juga akan menerapkan hal yang sama tetapi akan kita rembukkan kembali dengan 13 kabupaten/kota bagaimana konsepnya,” kata Pj. Sekretaris Daerah Kalsel, Roy Rizali Anwar, pada rapat koordinasi virtual rencana penerapan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB), Banjarbaru, Jumat (8/1/2021).
Pada rakor tersebut juga dibahas secara teknis apakah PPKM akan diberlakukan di seluruh wilayah Kalsel atau di daerah dengan angka kematian tertinggi saja.
Sampai dengan hari ini (8/1), total terkonfirmasi positif Covid-19 di Kalsel berjumlah 15.861 kasus dengan angka kesembuhan sebanyak 14.271 atau 89,98 persen dan angka kematian 3,76 persen.
“Kita kaji apakah pemberlakuan PPKM ini diberlakukan di seluruh wilayah di Kalsel atau hanya daerah dengan angka kematian tertinggi saja,” ucap Roy.
Kemudian, Roy pun menginginkan kesiapan kabupaten/kota apabila PPKM benar-benar diterapkan nantinya.
“Apabila operasi yustisi dilakukan di kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM, Pemprov, Polda, serta Korem siap membackup nantinya,” kata Roy. MC Kalsel/Rns