Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Biro Organisasi akan mengubah Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) pada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemprov Kalsel.
Plt Kepala Biro Organisasi, Sulkan, menjelaskan perubahan SOTK tersebut akan dilakukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Keluarga Berencana (Disdukcapil-KB) Kalsel dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kalsel.
“Sebelumnya Keluarga Berencana itu disatukan dengan Dukcapil, setelah empat tahun berjalan kita lakukan evaluasi dan pemetaan kembali terkait penggabungan rumpun-rumpun urusan tersebut. Terakhir kemarin sudah disepakati urusan keluarga berencana akan disatukan dengan DPPPA Kalsel, sehingga nanti namanya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB,” jelas Sulkan, Banjarbaru, Selasa (29/12/2020).
Dengan begitu, lanjut Sulkan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan fokus pada rumpun urusan dukcapilnya saja.
“Karena sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri bahwa untuk Dukcapil itu dilakukan pemurnian jangan digabung dengan urusan lainnya, jadi itu yang jadi pertimbangan,” tutur Sulkan.
Sulkan pun menekankan bahwa terdapat perbedaan antara urusan Keluarga Berencana yang ada di Pemerintah Provinsi dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kalsel.
“Kalau di BKKBN itu keseluruhan termasuk penyediaan alat kontrasepsi, sedangkan KB di Pemprov ini hanya bersifat koordinasi. Jadi kewenangan di dua lembaga ini berbeda,” kata Sulkan. MC Kalsel/Jml