Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, menyampaikan pendapat akhir terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang pada prinsipnya disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel untuk diproses lebih lanjut.
Raperda dimaksud yaitu Raperda Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Raperda Penyertaan Modal Pemprov Kalsel kepada PT. Jamkrida, dan Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2020-2024.
“Dari tiga Raperda tersebut akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan termasuk dalam hal penetapan dan pengundangannya dalam lembaran daerah agar bersifat humanis, implementatif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Sahbirin pada Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Banjarmasin, Rabu (23/12/2020).
Sahbirin berharap tiga Raperda yang akan ditetapkan menjadi Perda itu dapat membawa manfaat dan kemaslahatan bagi masyarakat di Banua.
“Setiap Perda yang dibentuk harus memenuhi tertib regulasi pembentukan produk hukum daerah dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang dianut seperti tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan kesusilaan,” ucap Sahbirin. MC Kalsel/Ar