Dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) bagi setiap warga negara, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan mengedepankan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).
“Kita akan memaksimalkan P2HAM agar standar dan norma HAM bisa dikedepankan dalam pemenuhan kebutuhan layanan warga masyarakat yang membutuhkan jasa atau pelayanan hukum dan HAM,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Agus Toyib, Banjarmasin, Kamis (17/12/2020).
Kedepan, lanjut Agus, P2HAM bisa saja diterapkan untuk semua jenis pelayanan publik di instansi-instansi Pemerintah Daerah.
“Sampai saat ini, pelaksanaan P2HAM hanya di Unit Pelaksana Teknis (UPT) pelayanan seperti Kantor Imigrasi (Kanim), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Balai Harta Peninggalan (BHP),” ujar Agus.
Namun demikian, Agus meminta kepada seluruh instansi agar menerapkan standar, norma, penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan HAM dalam setiap pelayanan publik yang diberikan.
Ditambahkan Agus, Kemenkumham RI telah melakukan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dengan Pemerintah Daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Dan pada tahun 2021 akan diterbitkan kembali Peraturan Presiden tentang RANHAM dan aksi-aksi baru yang wajib dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
“Untuk capaian pelaksanaannya harus dilaporkan secara mandiri dan langsung oleh Pemerintah Daerah ke Kantor Staf Presiden dan kami meminta dukungan yang konsisten dari seluruh pimpinan di daerah untuk pelaksanaan RANHAM kedepannya,” tukas Agus. MC Kalsel/Ar