Balai Arkeologi Kalimantan Selatan menyambut baik rencana sertifikasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang dicanangkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Selatan pada tahun 2021 mendatang.
Kepala Balai Arkeologi Kalimantan Selatan, Nur Alam mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, seorang TACB harus memiliki sertifikat kompetensi untuk bisa memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapus cagar budaya.
“Karena jika tidak punya sertifikat, maka tidak dianggap sebagai tim ahli. Karena menurut undang-undang yang berlaku Tim Ahli Cagar Budaya harus ada sertifikatnya,” kata Alam, di Banjarmasin, Kamis (17/12/2020).
Untuk menunjang TACB, Nur Alam juga menginginkan penguatan terhadap tim pendataan di Kalsel.
“Karena data yang disajikan oleh tim pendataan jadi penunjang Tim Ahli Cagar Budaya. Jika pada sidang-sidang Tim Ahli Cagar Budaya ada kekurangan data pasti akan ditolak, disinilah peran tim pendataan untuk memberikan masukkan, karena Tim Ahli Cagar Budaya hanya bisa memberikan rekomendasi saja,” jelas Nur Alam.
Tidak hanya itu, Nur Alam yang merupakan Tim Ahli Cagar Budaya bersertifikasi dari pusat itu juga menyarankan agar TACB dan tim pendataan Kalsel yang sudah mendapatkan sertifikat agar bisa bersinergi dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Kalimantan Timur.
“Saya juga menyarankan kepada mereka untuk berkunjung ke BPCB Kalimantan Timur untuk menggali lebih dalam terkait data-data cagar budaya di Kalsel, karena BPCB Kalimantan Timur wilayah kerjanya mencakupi lima provinsi termasuk Kalimantan Selatan,” tukas Nur Alam. MC Kalsel/Jml