Badan Keuangan Daerah (BAKAEUDA) Kota Banjarmasin menggelar kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910 /1867/SJ, tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kota, di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Menurut Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, kegiatan tersebut merupakan upaya nyata dari pemerintah, dalam rangka mendorong penggunaan sistem pembayaran dan instrument pembayaran non tunai. Implemenstasi Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) tidak hanya memerlukan keterlibatan Bank Indonesia (BI) selaku regulator sistem pembayaran, namun juga dukungan dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, pelaku industri sistem pembayaran dan masyarakat,” ujarnya saat menyampaikan sambutannya di Ball Room, Hotel Aria Barito Banjarmasin, Kamis (19/10).
Kegiatanyang dihadiri Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Sosial Gazi Akhmadi, Kepala Bakeuda Kota Banjarmasin serta jajaran Kepala SKPD lingkup Pemko Banjarmasin, Ibnu Sina menghimbau, agar seluruh peserta kegiatan bener-benar mengikuti dan menyimak semua penjelasan yang diberikan nara sumber. Dengan begitu, harapnya, setelah kegiatan tersebut semua peserta benar-benar memahami tentang isi dan maksud surat edaran tersebut. “Atas nama Pemerintah Kota Banjarmasin, saya mengucapkan selamat datang di Kota Banjarmasin kepada narasumber dari pemerintah daerah khusus ibukota Jakarta, yang berhadir pada hari ini untuk memberikan materi,” tandasnya.
Untuk diketahui, pelaksanaan sosialisasi tersebut diperuntukkan bagi pimpinan SKPD beserta pejabat dan staf di lingkungan Pemko Banjarmasin.
Kegiatan tersebut merupakan upaya pemerintah daerah menindak lanjuti surat edaran menteri dalam negeri NO.910/1866/SJ, tanggal 17 April 2017, tentang Implemenstasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Provinsi.
Transaksi non tunai pada pemerintah daerah dilaksanakan paling lambat 1 Januari 2018. Pemerintah daerah diharapkan melakukan koordinasi dengan lembaga keuangan bank dan atau lembaga keuangan bukan bank di daerah.
Selain itu, kepala daerah juga menetapkan kebijakan implementasi transaksi non tunai dan menyusun rencana aksi pelaksanaan kebijakan.
Dalam hal keterbatasan insfrastruktur, pemerintah daerah dapat melaksanakan transaksi non tunai secara bertahap. Perkembangan kesiapan implementasi transaksi non tunai dilaporkan paling lambat 1 Oktober 2017 untuk tingkat provinsi dan 1 September 2017 untuk tingkat kabupaten dan kota.(humpro-bjm).(Scw)