Pemerintah hampir merampungkan peraturan terkait status Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dari badan usaha menjadi badan hukum, yang saat ini tengah menunggu penyelarasan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah akan ada pola-pola pembinaan dan pengembangan (BUMDes) kedepannya, sehingga BUMDes bisa menjadi modal ekonomi yang bisa digerakkan di desa,” kata Direktur Pengembangan Sumber Daya dan Lingkungan Hidup Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Dwi Rudi Hartoyo, Banjarmasin, Kamis (10/12/2020).
Dijelaskan Rudi, dengan status berbadan hukum memudahkan desa dalam mengembangkan potensi dan usaha yang dijalankan.
“Kita sudah melihat BUMDes dapat memberikan kontribusi kepada Pemerintah Desa dan memberikan kesejahteraan terhadap masyarakat di desa,” ucap Rudi.
Rudi pun berharap kedepannya BUMDes bisa melakukan ekspansi ekonomi melalui kemitraan dengan perbankan dan sejenisnya.
Senada dengan hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kalimantan Selatan, Zulkifli pun berharap BUMDes mampu meningkatkan perekonomian masyarakat di desa.
“Kami berharap kedepannya BUMDes yang sudah berbadan hukum bisa meningkatkan kembali perekonomian masyarakat di desa,” kata Zulkifli. MC Kalsel/Ar