Sebanyak 471 warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banjarmasin tercatat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan berhak memberikan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.
Dikatakan Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Kelas II A Banjarmasin, Septyawan, dari 2.200 warga binaan tidak semua terdaftar dalam DPT dan sebagian besar tidak memiliki KTP elektronik.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta DPT yang berhak menggunakan hak pilihnya di Lapas Kelas II A Banjarmasin hanya 471 orang,” kata Septyawan, Banjarmasin, Selasa (8/12/2020).
Sehari menjelang Pilkada, lanjut Septyawan, pihaknya akan memperketat dan menekankan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) pada pelaksanaan pemungutan suara.
“Hari ini sudah kami sosialisasikan dengan warga binaan untuk menerapkan Prokes dalam menggunakan hak pilihnya besok,” ujar Septyawan.
Diutarakan Septyawan, ada lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersedia di Lapas Kelas II A Banjarmasin dan masing-masing TPS akan dijaga oleh petugas kesehatan.
“Sebelum memasuki TPS, warga binaan diharuskan menggunakan masker, sarung tangan, mencuci tangan, dan cek suhu badan serta kertas surat suara akan diberikan oleh Petugas Pemungutan Suara,” tutur Septyawan.
Septyawan berharap Pilkada di Lapas Kelas II A Banjarmasin berjalan dengan lancar, tertib, dan aman serta warga binaan dapat memilih pemimpin sesuai dengan hati nurani. MC Kalsel/Ar