Bawaslu Tanah Bumbu Lakukan Pengawasan Penyelenggaraan Pilkada 2020

Ketua Bawaslu Tanah Bumbu, Kamiluddin Malewa (kiri) didampingi M Sakra Efendi (kanan) selaku Anggota Bawaslu Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Tanah Bumbu memberikan keterangan terkait penegakan protokol kesehatan pada pelaksanaan Pilkada 2020, Tanah Bumbu, Selasa (24/11/2020). MC Kalsel/Ar

Tanah Bumbu menjadi salah satu penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kalimantan Selatan pada Desember mendatang.

Sebagai penyesuaian Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), gelaran Pilkada tahun ini mengikuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang penerapan Protokol Kesehatan (Prokes).

“Di aturan tersebut sudah jelas termuat bahwa dalam proses pelaksanaan kampanye itu maksimal 50 orang. Ini menjadi perhatian bagi kami dalam melakukan pengawasan terhadap pengawasan desa dan kelurahan dalam melaksanakan pengawasan kampanye,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tanah Bumbu, Kamiluddin Malewa, Selasa (24/11/2020).

Dalam penerapannya, Kamiluddin mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat teguran tertulis, karena ada beberapa Paslon yang tidak disiplin menerapkan Prokes.

“Surat teguran itu dikeluarkan ada batasan waktu yaitu satu jam, apabila tidak dipatuhi maka akan dibubarkan proses pelaksanaan kampanye tersebut,” tegas Kamiluddin.

Terkait pelaksanaan pada 9 Desember, Bawaslu Tanah Bumbu mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan selama proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Kami juga mengimbau kepada KPU dalam membagikan surat pemberitahuan kepada pemilih itu, agar diberikan zona waktu terhadap pemilih yang datang untuk tidak berkerumun dengan waktu bersamaan,” imbuh Kamiluddin.

Selain penerapan Prokes, M Sakra Efendi selaku Anggota Bawaslu Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Tanah Bumbu mengatakan pihaknya juga banyak melakukan pencegahan terhadap dugaan-dugaan pelanggaran dengan memberikan surat imbauan kepada seluruh instansi, kelurahan, dan desa terkait netralitas ASN.

“Karena pihak tersebut lah yang dilarang untuk menyelenggarakan Pilkada,” kata Sakra. MC Kalsel/Ar

Mungkin Anda Menyukai