Bawaslu telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar untuk menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Banjar agar bersikap netral atau tidak berpihak pada salah satu pasangan calon pemimpin kepala daerah.
Selain mengawasi ASN diseluruh tingkatannya, Bawaslu juga melakukan himbauan kepada ASN melalui surat maupun dari spanduk yang sudah terpasang pada setiap Kecamatan dan Desa.
“Pengukuran netralitas pada ASN dibagi menjadi empat indikator. Indikator tersebut adalah netralitas dalam karier ASN, netralitas dalam hubungan partai politik, netralitas pada kegiatan kampanye dan netralitas dalam pelayanan publik,” kata Ramliannoor, Banjar, Selasa (24/11/2020).
Ia menambahkan, apabila melanggar netralitas, maka akan dikenakan sanksi. Baik administratif maupun sanksi hukuman disiplin. Sanksi yang diberikan mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
“Netralitas ASN telah diatur pada UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pada pasal 2 huruf (f) disebutkan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas,” tambahnya. MC Kalsel/Rol