Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel telah menyepakati program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2021 dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.
Plt. Gubernur Kalsel, Rudy Resnawan, mengapresiasi atas kinerja Badan Pembentukan Perda yang telah melakukan harmonisasi dan koordinasi, baik di lingkungan internal DPRD maupun dengan Pemerintah Daerah, sehingga program pembentukan Perda 2021 dapat disusun dan ditetapkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Mudah-mudahan program pembentukan Perda 2021 yang telah disepakati bersama dapat direleasasikan dengan berpedoman sesuai prinsip, kaidah, asas, kewenangan dalam memenuhi tertib regulasi pembentukan Perda, sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan,” ujar Rudy, Banjarmasin, Kamis (19/11/2020).
Terkait Raperda APBD 2021, Rudy mengatakan penyusunannya didasarkan pada pengelolaan keuangan daerah yang bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik, memajukan pembangunan, dan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
‘Menetapkan suatu Raperda menjadi Perda bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Apalagi Perda tentang APBD merupakan salah satu instrumen penting kebijakan publik dalam upaya peningkatan pelayanan umum dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Rudy.
Rudy pun berharap APBD 2021 mampu memperbaiki kondisi daerah dalam menangani pandemi Covid-19, baik di sektor kesehatan, sosial, ekonomi maupun pendidikan serta mengakomodir kebutuhan pembangunan daerah sesuai dengan prioritas yang telah direncanakan. MC Kalsel/Ar