Peran Lintas Sektor Sangat Berpengaruh Dalam Pembangunan Kawasan Perdesaan

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Kalsel, melaksanakan rapat tindak lanjut ekspose dokumen RPKP Kabupaten Barito Kuala dan Kabupaten Banjar di Kantor PMD Provinsi Kalsel, Banjarbaru, Kamis (19/11/2020). MC Kalsel/tgh

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Kalsel melaksanakan rapat tindak lanjut ekspose dokumen RPKP Kabupaten Barito Kuala dan Kabupaten Banjar.

Kepala Dinas PMD Kalsel, Zulkifli mengatakan kebijakan yang dimuat dalam Peraturan Menteri Desa (Permendesa) tentang pembangunan kawasan perdesaan yang dapat membuka peluang daerah.

Pembangunan kawasan perdesaan merupakan pembangunan antar desa yang dilakukan dalam rangka mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif yang dilaksanakan pada kawasan perdesaan tertentu yang ditetapkan oleh Bupati atau Wali Kota.

Dikesempatan ini, diusulkan ada satu kawasan Agropolitan di Kabupaten Banjar dan Batola yang perlu didukung Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat.

“Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan (TKPKP) pada tingkat Kabupaten sudah dibentuk sesuai amanat dalam Permendesa,” ujar Zulkifli, Banjarbaru, Kamis (19/11/2020).

Namun tak cukup hanya TKPKP kabupaten saja yang dibentuk, ditingkat Provinsi harus ada juga nantinya.

“Saat ini mereka mengusulkan agar tim Provinsi mendapat dukungan terhadap pembangunan kawasan perdesaan itu. Baik berupa kebijakan, program maupun anggaran yang difokuskan pada kawasan-kawasan yang dibentuk itu,” katanya.

Pembangunan kawasan perdesaan ini akan melibatkan beberapa instansi, seperti Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, PUPR, Perkebunan dan Peternakan.

“Instansi tersebut akan dicocokan dengan renstra-renstra yang ada di Kabupaten maupun di Provinsi. Apa saja yang bisa mendukung kawasan perdesaan itu, nantinya akan dibentuk seperti itu,” tuturnya.

Mengenai anggaran, selain menggunakan dana dari pihak pemerintah, pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan juga bisa mempergunakan dana dari pihak ketiga misalnya dengan skema CSR, swadaya, dan sumber dana lainnya. MC Kalsel/tgh

Mungkin Anda Menyukai