Penjabat Sekretaris Daerah Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar, mewakili Plt. Gubernur Kalsel memaparkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Perubahan atas Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kalsel serta Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.
Menurut Roy, penyusunan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2006 itu sangat erat kaitannya dengan penyelenggaraan otonomi daerah yang merupakan tindak lanjut dari amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Untuk mencermati dinamika perkembangan dan memenuhi tuntutan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah, maka perlu dilakukan perubahan atas Perda ini karena adanya beberapa amanat yang mengacu terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Roy, Banjarmasin, Kamis (5/11/2020).
Sementara penyusunan Raperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan dilakukan sebagai penyempurnaan dan penyusunan kembali dari Perda Kalsel Nomor 2 Tahun 2013.
Berdasarkan penilaian dari aspek implementasi, Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan belum menunjukkan hasil yang memuaskan terutama terhadap kesejahteraan masyarakat, sosial dan budaya serta lingkungan hidup.
“Oleh karena itu, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyempurnaan dan penyusunan kembali atas Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan,” kata Roy. MC Kalsel/Ar