Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan menggelar jumpa press Tentang Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan.
“Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pendemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu dilakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, Siswansyah, Banjarmasin, Sabtu (31/10/2020).
Dari surat edaran tersebut, lanjut Siswansyah, dengan mempertimbangkan perekonomian di Kalimantan Selatan, UMP pada tahun 2021 tidak mengalami kenaikan ataupun penurunan.
“Penerbitan surat edaran ini untuk mendukung kebijakan keuangan negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional,” ujarnya.
Dengan ditetapkannya Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0868/ KUM/2019 tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yang mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2021.
“Dari keputusan itu ditetapkan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2021 adalah sebesar Rp2.877.448,59 (dua juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah lima puluh sembilan,” tuturnya.
Sehingga perusahaan dilarang membayar Upah Minimum lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2021 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Gubernur ini.
Siswansyah juga menambahkan, bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap, dan dalam masa percobaan, upah diberikan oleh pengusaha paling sedikit sebesar Upah Minimum dan Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
“Upah Minimun Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana dimaksud keputusan gubernur ini adalah Upah Minimum bulanan terendah untuk waktu kerja 7 (tujuh) jam sehari atau 40 (empat puluh) jam seminggu, bagi sistem waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu atau 8 (delapan) jam sehari atau 40 (empat puluh) jam seminggu bagi sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu,” tambahnya. MC Kalsel/scw