Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin memulai Operasi Zebra Intan Tahun 2020 di kawasan terminal Km 6 Banjarmasin, Senin (26/10/2020).
Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin, AKP R. Djoko Setiawan, mengatakan pihaknya mendapati 54 pelanggaran pada operasi tersebut.
“Kita amankan pelanggaran SIM ada 11 kemudian STNK 25, serta 18 buah roda dua karena tidak dapat menunjukan surat menyurat berkendara,” ucap AKP Djoko.
AKP Djoko pun mengimbau masyarakat untuk mematuhi dan menaati tata tertib dalam berkendara dan berlalu lintas.
“Sebelum berkendara hendaknya masyarakat memeriksa kelengkapan surat menyurat, baik itu SIM dan STNK serta mengecek komponen kendaraan seperti lampu, plat nomor, dan juga rem untuk mengurangi angka kecelakaan di jalan,” imbau AKP Djoko.
Terakhir, AKP Djoko meminta masyarakat atau pengguna jalan untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan guna menekan penularan Covid-19 di kota Seribu Sungai.
“Saat kita gelar operasi, mayoritas pengendara di kota Banjarmasin tertib menaati penggunaan masker,” kata AKP Djoko. MC Kalsel/Rns