Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 5 Oktober lalu mendapat perhatian masyarakat, tidak terkecuali dari organisasi keagamaan Muhammadiyah.
Menyikapi aksi damai yang terjadi di sejumlah daerah termasuk Kalsel, Sekretaris PW Muhammadiyah Kalsel, Muchdiansyah, meminta masyarakat termasuk anggota Muhammadiyah untuk bisa menahan diri.
“Artinya, boleh saja unjuk rasa, karena unjuk rasa sendiri dijamin oleh Undang-Undang. Tetapi, kami harapkan jangan anarkis dan tentunya nanti pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Muhammadiyah sendiri akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Muchdiansyah, Banjarmasin, Kamis (6/10/2020).
Dikatakan Muchdiansyah, ada beberapa pasal yang menjadi perhatian pihak Muhammadiyah pada UU yang baru disahkan tersebut.
“Salah satu contohnya adalah pengurangan dari pesangon itu yang paling krusial dan beberapa hal lain tetapi yang menjadi keseluruhan ada di pimpinan pusat yang telah mengeluarkan acuan atau kajian beberapa pasal yang perlu menjadi perhatian pemerintah,” tambah Muchdiansyah.
Muchdiansyah mewakili PW Muhammadiyah Kalsel pun berpesan kepada mahasiswa agar mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah ketika melakukan aksi damai, bertanggung jawab, dan tidak anarkis.
“Memang mahasiswa dan pemuda menjadi ujung tombak untuk perubahan di negeri ini,” pungkas Muchdiansyah. MC Kalsel/Rns