Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Desa Wisata Kalimantan Selatan telah mencapai 70 persen.
“Apabila desa wisata memiliki Perda maka akan ada payung hukum yang dapat melindungi desa dalam penggunaan dana desa,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Desa Wisata DPRD Kalsel, Fahrani, Banjarmasin, Kamis (1/10/2020).
Selain itu, desa wisata dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi kreatif.
Dikatakan Fahrani, pihaknya telah melakukan kunjungan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk menambah pengetahuan terkait pengelolaan desa wisata.
“Saat melakukan kunjungan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Semarang (Jawa Tengah), peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) digerakkan dalam pemberdayaan ekonomi kreatif tingkat desa. Kemudian, di desa wisata Pujon Kidul, Kota Malang (Jawa Timur) mampu menghasilkan pemasukan senilai Rp1,8 miliar per bulan dengan jumlah kunjungan mencapai 11 ribu orang,” jelas Fahrani.
Oleh karena itu, untuk melindungi dan memaksimalkan potensi desa wisata di Kalsel, Fahrani mengatakan pihaknya akan melakukan pembahasan dan sinkronisasi dengan produk hukum yang telah berlaku.
“Kita akan lakukan uji publik bersama instansi terkait, Asosiasi Kepala Desa dan Asosiasi BUMDes,” ujar Fahrani. MC Kalsel/Ar