DPRD Kalimantan Selatan telah menyusun rencana kerja tahun anggaran 2021 berdasarkan tugas, fungsi, wewenang, serta hak dan kewajiban berdasarkan usulan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang telah diselaraskan.
“Rapat paripurna dan AKD lainnya, seperti kegiatan reses, pembahasan rancangan Peraturan Daerah, kegiatan monitoring dan kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD, dialog dan koordinasi dengan pejabat Pemerintah Daerah dan tokoh masyarakat atau tokoh agama, diklat peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD serta sosialisasi peraturan perundang-undangan,” kata Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, Banjarmasin, Kamis (24/9/2020).
Dikatakan Supian, penyelarasan rencana kerja sudah ditetapkan sesuai Peraturan DPRD pasal 80 yang berisi tentang tata tertib DPRD.
“Diharapkan melalui rapat paripurna ini, silaturahmi selalu terjaga hingga rencana kerja DPRD Kalsel di tahun anggaran 2021 berjalan dengan lancar,” kata Supian. MC Kalsel/Ar