Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menerima aset Barang Milik Negara (BMN) sebesar Rp228 miliar dari Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kalsel, Banjarmasin, Senin (14/9/2020).
Kepala BPPW Kalsel, Dardjat Widjunarso, mengatakan aset BMN tersebut berupa TPA dan SPAM Regional Banjarbakula serta pembangunan ruang terbuka hijau Kebun Raya Banua, yang akan segera dilakukan penataan dan pencatatan.
“Penataan aset akan segera dilakukan pencatatan di dalam Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (Simbada) dan selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) agar pencatatan asetnya masuk ke dalam aset Pemprov Kalsel,” kata Dardjat.
Aset hibah tersebut, lanjut Dardjat, merupakan pembangunan fisik yang sudah dikerjakan di tahun 2016 sampai 2019.
“Jadi seluruhnya sudah dikerjakan pembangunannya dan sudah diresmikan oleh Presiden RI, Joko Widodo untuk TPA Banjarbakula,” ujar Dardjat.
Rencana kedepan, Dardjat mengatakan pihaknya akan melakukan pekerjaan pembangunan untuk Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) di kawasan Kelayan Barat, penataan kawasan Guru Sekumpul, SPAM Regional untuk air minum tahap dua 500 liter per detik, dan pembangunan Kotaku untuk daerah Rampa Kabupaten Kotabaru.
Sementara itu, Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor berharap aset BMN yang diberikan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan di banua.
“Ini bukti sinergitas yang baik antara Kementerian PUPR dengan Pemprov Kalsel untuk bisa menjadikan Kalsel menjadi lebih baik lagi kedepannya,” tukas Sahbirin. MC Kalsel/Ar