Sidang sengketa informasi antara KNJP2B sebagai pemohon dengan Wali Kota Banjarbaru yang diwakili oleh PPID Kota Banjarbaru sebagai termohon telah berakhir dengan pencabutan dari pemohon.
Ketua Majelis Sidang Sengketa Informasi Publik, Tamliha Harun mengatakan, tuntutan pemohon dicabut karena Wali Kota Banjarbaru telah meninggal dunia.
“Jadi pihak pemohon mencabut permohonan secara tertulis atas perkara informasi dan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Anggaran Rumah Tangga Wali kota dan Wakil Wali Kota Tahun Anggaran 2017-2018-2019, karena Wali Kota Banjarbaru telah meninggal dunia dan tidak layak untuk diteruskan,” ucap Tamliha Harun, Banjarbaru, Kamis (10/9/2020).
Kemudian, ia menambahkan, Majelis Komisioner telah menerima permohonan pencabutan sengketa informasi publik.
“Jadi kami mengabulkan pencabutan permohonan sengketa informasi publik dan memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret permohonan sengketa informasi publik yang terdaftar,” tambahnya.
Untuk diketahui, penetapan ini diucapkan di dalam sidang terbuka untuk umum, dengan dihadiri oleh pihak pemohon dan termohon. MC kalsel/Rol