Gubernur Kalsel Sahkan Perda Perubahan APBD TA 2020

Suasana Rapat Paripurna keputusan Raperda tentang Perubahan APBD Kalsel Tahun Anggaran 2020, Banjarmasin, Kamis (10/9/2020). MC Kalsel/Ar

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Provinsi telah menyelesaikan salah satu tugas dalam pengelolaan keuangan daerah seiring dengan disahkannya Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalsel Tahun Anggaran 2020, Banjarmasin, Kamis (10/9/2020).

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, mengatakan hal tersebut dilakukan guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan memajukan pembangunan serta memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

“Perubahan APBD Kalsel Tahun Anggaran 2020 dapat mengakomodir kebutuhan pembangunan daerah sesuai dengan prioritas yang telah direncanakan,” ujar Sahbirin.

Sahbirin pun mengatakan tidak mudah untuk membuat Perda, apalagi terkait APBD yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Perda tentang APBD merupakan salah satu instrumen penting kebijakan publik dalam upaya peningkatan pelayanan umum dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara luas,” ucap Sahbirin.

Dinamika dalam proses pembahasan Raperda, lanjut Sahbirin, dapat dijadikan pembelajaran, khususnya dalam hal kesepakatan untuk memenuhi kebutuhan daerah dan masyarakat dalam melewati pandemi Covid-19.

“Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 diharapkan dapat memperbaiki kondisi daerah kita dalam menangani pandemi Covid-19, baik di sektor kesehatan, sosial, ekonomi dan pendidikan,” tukas Sahbirin. MC Kalsel/Ar

Mungkin Anda Menyukai