Disdag Kalsel Tingkatkan Pengawasan Peredaran Bahan Pangan Berbahaya

Suasana Rapat Pembinaan Teknis Tertib Niaga Tahap IV tentang Peredaran Bahan Berbahaya (B2), Banjarmasin, Selasa (8/9/2020). MC Kalsel/scw

Guna mengantisipasi penyalahgunaan bahan tambahan pangan dan penggunaan bahan berbahaya yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan, keamanan, keselamatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan hidup, Dinas Perdagangan Kalimantan Selatan menggelar
Rapat Pembinaan Teknis Tertib Niaga Tahap IV tentang Peredaran Bahan Berbahaya (B2), Banjarmasin, Selasa (8/9/2020).

Kepala Disdag Kalsel, Birhasani, mengatakan bertambahnya jumlah populasi penduduk juga berdampak pada meningkatnya pengadaan, peredaraan dan penggunaan bahan berbahaya, baik jenis maupun jumlah. Apalagi, bahan tersebut mudah diperoleh di pasaran.

“Hal ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat Kalimantan Selatan dari pangan yang mengandung bahan tambahan pangan yang tidak sesuai ketentuan dan bahan berbahaya, maka dilakukan upaya pengawasan peredarannya,” ucap Birhasani.

Mengacu pada aturan sebelumnya, lanjut Birhasani, Pemprov Kalsel telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan bahan berbahaya pada proses produksi pangan, baik berupa pangan segar, pangan siap saji, dan pangan olahan.

“Sebagai upaya untuk meningkatkan pencegahan penyalahgunaan bahan berbahaya, maka dibuatlah kebijakan yang berkaitan dengan aspek pengadaan, pengedaran, penjualan, dan pengawasan bahan berbahaya yang berasal dari dalam negeri dan impor dengan dikeluarkannya peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 dan terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas peraturan tersebut,” kata Birhasani. MC Kalsel/scw

Mungkin Anda Menyukai