Guna memastikan ketersediaan elpiji subsidi tiga Kg, Dinas Perdagangan Kalimantan Selatan selaku pengawas telah melakukan monitoring ke kabupaten/kota se-kalsel.
Kepala Disdag Kalsel, Birhasani, menjelaskan bahwa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM telah disebutkan bahwa penjualan elpiji subsidi tiga Kg harus dilakukan secara tertutup, yang artinya hanya dijual di agen dan distributor.
“Elpiji subsidi tiga Kg merupakan barang bersubsidi, barang bersubsidi mestinya distribusinya juga terbatas dan tidak bisa dijual secara umum di pasaran,” kata Birhasani, Banjarmasin, Rabu (2/9/2020).
Itu artinya, lanjut Birhasani, elpiji subsidi tiga Kg hanya diperuntukkan bagi keluarga miskin yang berpenghasilan di bawah Rp1.500.000,00 per bulan.
“Kuota elpiji subsidi tiga Kg yang disalurkan ke Kalsel merupakan kuota elpiji untuk keluarga miskin dan para pelaku usaha mikro (sangat kecil),” ucap Birhasani.
Karena kelangkaan tetap terjadi, Birhasani menyarankan Pertamina untuk memproduksi dan memasarkan elpiji tiga kg non subsidi, untuk mengakomodir pembeli yang tidak berhak terhadap elpiji bersubsidi.
“Jadi kalau ada elpiji non subsidi tiga Kg, kemungkinan akan banyak masyarakat yang menggunakan, mengingat keadaan ekonomi sekarang ini,” kata Birhasani.
Dikatakan Birhasani, sejak minggu lalu, pihak Pertamina telah mengupayakan operasi pasar khususnya di Banjarmasin, guna menekan harga elpiji subsidi tiga Kg.
Birhasani pun mengatakan, jika harga elpiji masih tidak berubah, pangkalan yang ada di tingkat kelurahan hendaknya mengontrol pendistribusian hanya untuk warga miskin, yang dibuktikan dengan kartu miskin atau Kartu Keluarga setempat.
“Karena yang subsidi hanya untuk masyarakat tidak mampu, jika didistribusikan secara tertutup maka akan tertib, artinya pembeliannya pun harus menggunakan kartu miskin,” ujar Birhasani. MC Kalsel/scw