Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, memberikan tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020 pada Rapat Paripurna di DPRD Kalsel, Banjarmasin, Senin (24/8/2020).
Pada kesempatan tersebut, Sahbirin mengatakan bahwa pendapatan daerah yang dianggarkan saat ini sebesar Rp6.656.475.428.911,00, setelah turun Rp574.429.735.089,00 atau 7,94 persen dari anggaran murni tahun 2020 sebesar Rp7.230.905.164.000,00.
Kemudian, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp7.047.518.382.972,00, berkurang 7,04 persen atau Rp533.386.781.028,00 dari anggaran murni tahun 2020 sebesar Rp 7.580.905.164.000,00.
“Selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah terdapat defisit, yang ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp391.042.954.061,00, naik sebesar Rp41.042.954.061,00 atau 11,73 persen dari anggaran murni tahun 2020 sebesar Rp350.000.000.000,00,” kata Sahbirin.
Sahbirin berharap perubahan APBD tahun 2020 dapat meningkatkan kualitas serta efisiensi keuangan daerah dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat.
Dengan perubahan APBD, lanjut Sahbirin, pemerintah akan menyesuaikan kebutuhan pembiayaan pembangunan, setelah terpengaruh cukup besar oleh pandemi Covid-19, terutama pada sektor kesehatan, perekonomian dan kehidupan sosial.
“Dengan komposisi perubahan APBD tahun anggaran 2020, permasalahan kesehatan, sosial dan ekonomi kiranya bisa kita tangani dengan baik. Layanan kesehatan kita tingkatkan. Dampak sosial seperti kemiskinan dan pengangguran bisa kita tekan semaksimal mungkin, sekaligus kita juga berupaya untuk memulihkan sektor perekonomian,” tukas Sahbirin. MC Kalsel/Jml