Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kalimantan Selatan telah menyalurkan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) ke 1.864 desa di 11 kabupaten dan 144 kecamatan, berdasarkan data yang dihimpun pada 10 Agustus lalu.
“Dengan adanya Surat Edaran Menteri Desa, PDTT Nomor 15 Tahun 2020 tentang Padat Karya Tunai Desa dan Pemberdayaan Ekonomi Melalui BUMDesa serta Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 412/1107-Pem/DPMD tentang Penggunaan Dana Desa dalam rangka Tanggap Darurat Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Kalimantan Selatan, PMD Kalsel melaksanakan program Padat Karya Tunai Desa tahun 2020”, kata Kepala Dinas PMD Kalsel, Zulkifli, Banjarbaru, Rabu (19/8/2020).
Dikatakan Zulkifli, selain untuk pembangunan insfrastruktur dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai, dana desa juga dimanfaatkan untuk menunjang berbagai aktivitas di desa.
“Pemanfaatan dana desa di Kalsel sampai 10 Agustus 2020 juga untuk menunjang aktivitas ekonomi masyarakat, meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa dengan kelompok sasaran A-RTM, pengangguran dan semi pengangguran, laki-laki sebanyak 43.113 orang dan perempuan sebanyak 1.413 orang,” ujar Zulkifli.
Oleh karena itu, Zulkifli pun mengatakan bahwa PKTD dapat memperkuat daya tahan ekonomi desa, yang akan berpengaruh ke pendapatan masyarakat desa dan penguatan kesehatan.
“Adapun dana desa di tahun 2020 pada rencana biaya kegiatan infrastruktur PKTD sebesar Rp390.844.296.475, sedangkan total realisasi biaya kegiatan infrastruktur PKTD sebesar Rp270.243.610.151, dan untuk total upah realisasi sebesar Rp54.176.081.190 dari 3.441 jumlah kegiatan infrastruktur,” kata Zulkifli. MC Kalsel/scw