Berdasarkan dari hasil persetujuan bersama, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme proses pembentukan produk hukum daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan.
“Kedua Raperda tersebut bisa diselesaikan dengan baik dan demokratis,” ujar Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, Banjarmasin, Senin (20/7/2020).
Sahbirin mengharapkan, adanya Raperda tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan bisa menjadi pedoman dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, seperti masalah pangan.
“Sedangkan Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dapat menjadi landasan yuridis produk kebijakan daerah sekaligus memiliki urgensi yang cukup luas untuk mengevaluasi pelaksanaan APBD sebelumnya,” kata Sahbirin.
Sahbirin pun menginginkan kedua Raperda tersebut mampu menjadi pemacu dalam meningkatkan pembentukan Perda yang berkualitas dan responsif sesuai kebutuhan hukum di masyarakat. MC Kalsel/Ar