Rapat kajian akademis dan draft Raperda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pemprov Kalsel, membahas sistem berbasis literatur SPBE di atur Perpres no 95 tahun 2019 yang dilakukan melalui video konferensi.
Ada beberapa arahan terkait dari kajian akademis maupun dari hukum untuk penyempurnaan draft Perda SPBE.
“Sudah dilakukan pembahasan bersama Kemenkumham, Biro Hukum Pemprov Kalsel, dan Akademisi IT. Dalam beberapa hari kedepan, akan dikerjakan penyempurnaan Perda SPBE. Kemudian, akan dilanjutkan pertemuan terakhir dari draft Raperda dan kajian akademisnya,” ucap Kepala Bidang e-Government Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan, Bahrom Majie, Banjarbaru, Senin (20/7/2020).
Perda ini sudah diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan diminta segera untuk menyerahkan draft Raperda dan kajian Akademis terkait dengan sistem SPBE di Provinsi Kalimantan Selatan.
“Raperda ini mengatur tentang tata kelola pemerintahan yang berbasis elektronik. Karena kita sudah melihat dari Perpres No. 95, bahwa kita tidak lagi menggunakan sistem manual, tetapi kita menggunakan sistem elektronik,” ungkapnya.
Menurut Bahrom Majie, Raperda ini akan mereformasi birokrasi, bahwa pelayanan publik harus melalui sistem online dan Pemerintahan juga menggunakan e-Office. Sehingga memudahkan dan mewujudkan efisiensi anggaran.
“Artinya anggaran akan menjadi lebih hemat, waktu lebih cepat, bisa di akses dimana saja, dan tidak harus menunggu pimpinan datang untuk disposisi persetujuan untuk melakukan aksi, Jadi, walaupun pimpinan tidak ada, semua masih bisa dilakukan karena dukungan dari sistem elektronik untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya,” tutupnya. Mc kalsel/Rol