Terjadi perubahan aturan tentang ekspor benih lobster yang dulu tidak diperbolehkan di ekspor, sekarang telah diperbolehkan berdasarkan Permen KP No. 1 Tahun 2015 yang telah direvisi.
Menurut Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Fadheli, perubahan aturan ini masih dipelajari tentang petunjuk teknis ekspor benih lobster.
“Dalam hal ini, Kalsel belum bisa melaksanakan peraturan ini karena belum ada petunjuk teknis dari kementerian bahwa kita harus mengadakan ekspor benih lobster dan juga batasan kouta seperti jatah atau jumlah yang ditentukan untuk per setiap orang atau pengusaha untuk melakukan ekspor benih lobster,” ucap Fadheli, Banjarbaru, Senin (13/7/2020).
Selain itu, pada masa pandemi Covid-19, kegiatan ekspor sangat terdampak karena pada pada saat melakukan kegiatan nelayan mereka harus jaga jarak, mereka bergantian untuk melaksanakan pekerjaan. Otomatis ini akan mengurangi jumlah ekspor dan negara penerima ekspor juga selektif saat menerima ekspor dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
“Harapan kita pada masa pandemi Covid-19, ekonomi kita dibidang kelautan dan perikanan ini tetap bergulir seperti biasa, tetap semangat melaksanakan kegiatan walaupun dalam kondisi pandemi Covid-19 dan selalu disiplin mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” tutup Fadheli. Mc kalsel/Rol