Stok gas elpiji 3 kg di Kalimantan Selatan melimpah terutama dari agen ke pangkalan. Hal ini dikarenakan tingkat mobilitas masyarakat yang lebih banyak beraktivitas di rumah.
Kepala Bidang Energi Dinas ESDM Kalsel, Sutikno menerangkan pemerintah telah menetapkan peraturan perundangan tentang pelarangan penjualan elpiji melon. Pangkalan wajib mendistribusikan kepada masyarakat miskin.
“Sehingga keperluan gas elpiji sudah terpenuhi bagi masyarakat miskin di Kalsel,” kata Sutikno, Banjarbaru, Selasa (30/6/2020).
Menurut Sutikno terkait masalah kelangkaan elpiji, sistem distribusi penyaluran elpiji secara terbuka. Pangkalan ini, tidak punya daftar yang harus membeli. Hanya saja didata ada yang beli 500 per minggu, ditetapkan Harga Eceran Terendah (HET) seharga Rp17.500.
“Kami minta Pertamina mendata ulang orang miskin yang betul-betul terdaftar. Dimohon juga ada tambahan satu tabung bagi mereka,” jelasnya.
Untuk itu dia menghimbau kepada masyarakat menegah ke atas jangan menggunakan tabung gas elpiji 3 kg. “Karena gas elpiji 3 kg adalah tabung untuk orang miskin. Janganlah kita gunakan hak-hak orang miskin,” tutupnya. MC Kalsel/tgh