Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Tenaga Kerja menyalurkan bantuan sembako dan uang tunai kepada pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak Covid-19.
Plt Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Banjarmasin, Doyo Pudjadi mengatakan pemberian bantuan tersebut menjadi 2 kategori yaitu untuk pelaku UMKM dan pekerja yang terkena PHK sehingga harus dirumahkan akibat mewabahnya Covid-19.
“Bantuan sembako dan uang tunai senilai Rp250 ribu per orang diberikan kepada 1.960 pekerja yang terkena PHK di Perusahaan Kota Banjarmasin dan 1.458 pelaku UMKM yang terdampak Covid-19” kata Doyo, Banjarmasin, Rabu (10/6/2020).
Lanjut, Doyo menjelaskan penerima bantuan tersebut seharusnya lebih dari jumlah yang akan diserahkan tetapi saat dilakukan verifikasi bersama Dinas Sosial, ternyata ada beberapa orang yang sudah mendapatkan bantuan sosial seperti bantuan dari pemerintah pusat dan daerah.
“Seharusnya pihaknya sudah mengusulkan lebih dari tiga ribu orang yang menerima bantuan namun sudah ada yang menerima bantuan sosial lainnya” ujar Doyo.
Sementara itu, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang ikut saling bersinergi dalam penanganan Covid-19 terutama dari aspek jaring pengaman sosial. MC Kalsel/Ar