Beberapa waktu lalu, Menteri Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan keputusan tentang pembatalan pemberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Di dalam surat keputusan itu juga menyebutkan bahwa jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2020 (1441 H), menjadi jemaah pada penyelenggaraan haji tahun depan (2021/1442H).
Terkait hal itu, setoran Bipih yang telah dibayarkan calon jemaah haji akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH). Namun, calon jemaah dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih sesuai prosedur yang turut diatur dalam surat keputusan tersebut.
“Jadi kebijakan ini telah diatur berdasarkan keputusan menteri agama nomor 494 Tahun 2020,” ucap Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji Umroh Kementerian Agama Kantor Wilayah Kalimantan Selatan, Matnor, Banjarmasin Senin (8/6/2020).
Untuk jemaah haji reguler dapat mengajukan permohonan tertulis pada Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan menyertakan dokumen persyaratan.
“Syaratnya ialah bukti asli setoran lunas pembayaran Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) tersebut, fotocopy buku tabungan yang masih aktif dan sekaligus menunjukkan yang aslinya, fotocopy KTP dan harus memperlihatkan yang aslinya serta memberikan nomor telepon untuk memudahkan komunikasi,” kata Matnor.
Pihak Kementerian Agama Kabupaten/Kota, lanjut Matnor, akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih yang diserahkan jemaah, untuk selanjutnya melakukan konfirmasi pada aplikasi haji terpadu setelah dokumen dipastikan lengkap dan sah.
Kemudian, Kementerian Agama Kabupaten/Kota akan mengajukan permohonan pengembalian pelunasan Bipih ke Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan Kemenag Kanwil Provinsi dan diteruskan ke BPKH.
“Dari BPKH akan diproses pengembalian Bipihnya. Setelah valid, pihak Bank akan mengeluarkan uang pengembalian kepada jemaah (rekening) itu sendiri. Berdasarkan peraturan Menteri Agama, pengembalian dana haji harus secara cepat dilakukan,” kata Matnor.
Sedangkan untuk jemaah haji khusus, juga ditetapkan aturan yang sama. Hanya saja, surat permohonan jemaah ditujukan ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk kemudian diproses melalui Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, juga melalui tembusan Kemenag Kanwil Provinsi.
“Kalau haji reguler oleh Kementerian Agama Kabupaten/Kota, sedangkan haji khusus ke travel dimana jemaah mendaftar. Setelah diproses, mereka (travel/PIKH) akan mengirim ke Direktur Penyelenggara Haji Khusus,” ujar Matnor.
Selain itu, dalam keputusan Menteri Agama tersebut juga disampaikan jika jemaah haji bersangkutan meninggal dunia, porsinya dapat dilimpahkan ke suami, istri, ayah, ibu, dan anak kandung atau saudara kandung selama kuota haji pada tahun dimaksud masih tersedia. MC Kalsel/scw