Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid III di Kota Banjarmasin akan berakhir 31 Mei 2020 mendatang dan langkah selanjutnya akan menerapkan New Normal sesuai pedoman Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No 328 Tahun 2020 yang diikuti 4 Provinsi dan 25 Kab/Kota se-Indonesia.
Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan penerapan New Normal merupakan tindaklanjut dari PSBB yang sudah dilaksanakan.
“Dari tanggal 1 Juni 2020 apabila benar-benar diterapkannya New Normal, kita harus berpedoman kepada KMK No 328 Tahun 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri untuk Keberlangsungan Usaha” kata Ibnu usai menghadiri rapat di aula Rupatama Mapolresta Banjarmasin, Kamis (28/5/2020) sore.
Ibnu menjelaskan meskipun tidak dilanjutkannya PSBB jilid III dan akan memberlakukan New Normal, Ia tetap menegaskan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Tidak berlanjutnya PSBB dan memasuki New Normal bukan berarti pandemi Covid-19 berakhir tetapi koridor protokol kesehatan tetap berlaku” lanjut Ibnu.
Ketika sudah memasuki New Normal, protokol kesehatan harus sudah dipatuhi masyarakat kalo itu benar-benar dipatuhi maka dapat dipastikan Banjarmasin siap menerapkan New Normal.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan mengutarakan sebelum diterapkannya New Normal, pihaknya bersama jajarannya sudah siap menyediakan posko-posko penjagaan di beberapa pasar di Kota Banjarmasin.
“Mudah-mudahan selama berlakunya New Normal masyarakat bisa disiplin mematuhi protokol kesehatan untuk bisa memutus mata rantai penularan Covid-19″ jelas Rachmat. MC Kalsel/Ar