Partai Gelombang Rakyat Indonesia telah mengantongi surat keputusan (SK) dari Kemenkumham RI sebagai badan hukum partai politik sejak tanggal 19 Mei 2020. Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengesahkan pengakuan Gelora Indonesia sebagai salah satu Partai Politik
Sekjen Partai Gelora Indonesia Mahfuz Sidik mengatakan pengesahan badan hukum Partai Gelora Indonesia telah tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH- 11.AH.11.01 2020 Tahun 2020.
“Alhamdulillah setelah satu setengah bulan menjalani proses verifikasi administratif dan faktual dan 10 hari terakhir bulan ramadhan kami mendapatkan kabar dari Pak Menkumham Yasonna H. Laoly bahwa SK Menkumham untuk Partai Gelora sudah ditandatangani. Insya Allah setelah lebaran, akan dilakukan seremoni penyerahan SK dari Menkumham kepada Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, M. Anis Matta,” ungkap Mahfuz Sidik, Kamis (21/5/2020).
Selain itu, pada 31 maret 2020, Partai Gelora Indonesia telah secara resmi mendaftarkan diri ke Kemenkumham sebagai partai politik. Selain kepengurusan pusat, juga didaftarkan kepengurusan untuk 34 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), 484 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan 4394 Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
Pada kesempatan yang sama, Ketua Gelora Indonesia Kalimantan Selatan Riswandi mengungkapkan dengan pengesahan ini, tentunya akan membakar semangat pengurus dan sahabat Gelora di wilayahnya
“Partai ini lahir saat di tengah krisis Covid-19. SK nya ditandatangani menjelang malam Lailatul Qadar. Ini menjadi tugas Kita membawa rakyat untuk keluar dari krisis. Kami sangat optimis untuk menatap ke depan dan membuka jejaring seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin bergabung untuk mampu membawa Indonesia menuju kekuatan utama dunia” pungkasnya. MC Kalsel/tgh