Sejak diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Banjarmasin pertanggal 24 April 2020, moda transpotasi pribadi dan angkutan umum masih bisa beroperasi dan melintas antar wilayah dengan catatan mengurangi kapasitas kendaraan hingga 50 persen.
Hal ini telah tertuang dalam kebijakan Peraturan Walikota Nomor 33 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Vurus Corona (Covid-19).
Menurut, Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel, Muhammad Arief mengatakan berdasarkan surat edaran perwali tersebut angkutan tetap bisa beroperasi seperti biasa tetapi dengan catatatan.
“Angkutan umum masih bisa beroperasi dengan catatan pembatasan penumpang 50 persen dari kapasitas angkut. Seprti angkot duduknya ada 12, maka hanya boleh mengangkut 6 orang saja,” ucap Arief, Senin (27/4/2020).
Selain Pembatasan angkutan penumpang kata Arief berlaku juga bagi moda transportasi milik pemerintah seperti Bus Rapid Transit (BRT) Banjar Bakula dengan mulai membatasi jumlah penumpang hingga mengurangi jam pelayanan operasional setiap armada.
“Penumpang yang diperbolehkan naik BRT maksimal hanya 12 orang kemudian juga diwajibkan menggunakan masker dan duduk berjarak,” ungkapnya.
Disamping itu juga pihaknya di UPTD Terminal tipe B Dishub Kalsel terus menyosialisasikan pembatasan angkutan penumpang kepada para supir di Terminal KM 6.
“Kita gencar melakukan sosialisasi kepada para supir terminal untuk tetap mematuhi himbauan pemerintah agar membatasi angkut penumpang, selalu gunakan masker saat berkendara dan jaga jarak,” bebernya.
Pemberlakuan PSBB Kota Banjarmasin telah berlaku sejak tanggal 24 April 2020 hingga 14 hari mendatang sampai tanggal 7 Mei 2020. Apabila masih kurang efektif pemberlakukan PSBB Kota Banjarmasin akan diperpanjang kembali. MC Kalsel/tgh