Pemerintah Kota Banjarmasin telah mengajukan usul penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Akan tetapi, masih ada beberapa hal yang harus dilengkapi untuk merealisasikan usulan tersebut.
“Sampai saat ini masih ada beberapa lampiran yang harus ditambahkan, terutama terkait pakta-pakta yang perlu disampaikan kembali ke Kementerian Kesehatan,” ujar Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Selatan, Muslim, Banjarbaru, Minggu (12/4/2020).
Muslim mengatakan usulan PSBB bisa langsung diajukan ke Kementerian Kesehatan jika hanya ada satu kabupaten/kota yang mengusulkan. Namun, jika terdapat lebih dari satu, maka usulan tersebut akan diajukan melalui Pemerintah Provinsi.
“Sebagaimana yang kami sampaikan sebelumnya, bahwa apabila kota/kabupaten mengajukan, dengan syarat-syarat yang sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, maka kota/kabupaten dapat mengajukan secara langsung dan tentu saja ditembuskan kepada provinsi, tetapi jika sudah ada beberapa, lintas misalnya, satu atau dua kabupaten/kota, maka akan diajukan oleh Pemerintah Provinsi,” terang Muslim.
Sementara itu, untuk deteksi dini Covid-19 melalui rapid test yang dilakukan di seluruh kabupaten/kota se-Kalsel dengan sasaran sesuai kriteria yang ditetapkan, Muslim mengatakan telah menerima 1.124 laporan dengan hasil 108 reaktif dan 1.016 non-reaktif.
“Oleh karena itu, persentase yang reaktif sekitar 10,6 persen,” tukas Muslim.Tim GTPP Covid-19 Kalsel/MC Kalsel/AY