Wakil Walikota Banjarbaru bersama kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarbaru membagikan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Banjarbaru, Rabu pagi (11/3/2020). Sebanyak 69 sertifikat PTSL yang dibagikan kepada warga kelurahan sungai besar secara gratis.
Wakil Walikota Banjarbaru, Darmawan Jaya Setiawan menyerahkan secara simbolis Sertifikat PTSL ke Warga Kelurahan Sungai Besar untuk mendapatkan kepastian hukum dan bukti otentik dari kepemilikan tanahnya yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat tanah.
“PTSL merupakan program yang dibuat oleh Pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah yang dimiliki masyarakat Indonesia, sertifikat PTSL yang sudah selesai, dan diseleksi, terverifikasi dan berkasnya lengkap akan dibagikan kepada masyarakat,” ujar Darmawan.
Program PTSL ini dilaksanakan secara serentak oleh pemerintah yang meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan pemberian tanda bukti untuk bidang tanah yang sudah ada hak di atasnya, baik itu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan ataupun hak pakai.
“Untuk warga Kota Banjarbaru yang merasa belum memiliki sertifikat tanah dihimbau untuk tidak ragu berkoordinasi ke RT/ RW dan Kelurahan untuk mendapatkan sertifikat program PTSL yang dilayani oleh Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarbaru”. Pungkas Darmawan.
Kegiatan penyerahan sertifikat program PTSL ini dihadiri Camat Banjarbaru Selatan Indra Putera, Lurah Sungai Besar Hendrawan Maulana dan Staf dari kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarbaru. Mc kalsel/Rol