Maraknya isu terkait penyebaran wabah Covid-19 (Corona) di Indonesia membuat pemerintah mengambil langkah untuk memperketat pengawasan di setiap pintu masuk daerah-daerah di Indonesia.
Menanggapi imbauan tersebut, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Banjarmasin, Ruslan Fajar mengatakan bahwa pihaknya berupaya memperbaiki kinerja pengawasan di pelabuhan dan bandara yang ada di Kalsel.
Salah satunya dengan meningkatkan jumlah tenaga kesehatan yang ada serta berkerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel untuk menyiapkan Rumah Sakit maupun Puskesmas rujukan.
“Kami sudah berupaya memperbaiki kinerja kami baik di pelabuhan maupun bandara dengan meningkatkan jumlah tenaga yang ada. Sampai saat ini masih belum ada (kasus) dan Kalsel masih aman terkendali,” ujarnya saat ditemui usai pembukaan Rakerkesda Tingkat Provinsi Kalsel, Banjarmasin, Senin (9/3/2020).
Menurut Ruslan, fasilitas pengawasan yang ada di pintu-pintu masuk di Kalsel seperti pelabuhan dan bandara dinilai sudah cukup, sehingga untuk sementara masih belum diperlukan peningkatan fasilitas pengawasan.
“Peningkatan fasilitas pengamanan di pintu-pintu masuk di Kalsel diperlukan jika ada instruksi dari pusat untuk mengawasi saudara-saudara kita yang berasal dari daerah terjangkit,” tegasnya.
Sejak merebahnya kasus Covid-19 di Indonesia, Ruslan pun mengakui bahwa saat ini pihaknya telah memberlakukan aturan yang lebih ketat bagi WNA ataupun WNI dari daerah terjangkit Covid-19 yang hendak masuk ke Kalsel, yakni harus melalui masa observasi selama 14 hari sebelum turun dari kapal.
“Boleh turun setelah dilakukan pemeriksaan, namun sekarang meskipun tidak ada gejala tapi berasal dari negara atau daerah terjangkit harus melalui masa observasi, kalau sudah selesai baru dibolehkan turun untuk keperluan terbatas seizin pihak imigrasi,” ungkapnya.
Sedangkan bagi WNA dari negara yang terindikasi terjangkit Covid-19 harus membawa surat keterangan sehat dari negara asalnya sesuai dengan imbauan dari Pemerintah Indonesia.
“Untuk WNA dari negara yang terindikasi terjangkit harus mempunyai surat keterangan kesehatan dari negara asalnya. Begitu juga warga Indonesia khususnya dari Jakarta dan Depok harus membawa surat kesehatan bila ingin bepergian keluar negeri agar warga negara kita tidak dituduh sebagai penyebar (Covid-19),” pungkasnya. MC Kalsel/Jml