[Foto] Netizen Harus Paham Etika Jurnalistik

Kasubdit V Cyber Dit Krimsus Polda Kalsel, AKBP Zainal Arifin (kanan) memberikan materi terkait pengaturan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik atau cyber saat acara diskusi forum kemitraan organisasi media se-Kalimantan Selatan di Ruang Rapat H. Maksid Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Kamis (27/2/2020). Zainal mengatakan bahwa netizen wajib memahami etika jurnalistik, pasalnya Netizen yang memposting berita hoax ataupun berita yang ada unsur sara, pornografi dan hukum serta memprovokasi dapat melanggar UU Informatika dan Transaksi Elektronik dan akan diganjar dengan sanksi yang berlaku. Mc kalsel/Rol

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan