Sidang Sengketa Komisi Informasi (KI) menyidangkan Komite Nasional Jaring Politisi dan Pemimpin Bersih (KNJP2B) dengan Bupati Kabupaten Banjar (Martapura) di ruang sidang sengketa KI Provinsi Kalimantan Selatan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (13/2/2020).
Persidangan terkait Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) yang berkaitan dengan anggaran rumah tangga Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017-2018.
Persidangan pemohon KNJP2B dan termohon Bupati Kabupaten Banjar bersedia untuk menempuh mediasi dengan bantuan mediator KI Provinsi Kalimantan Selatan Yuniarti telah menghasilkan kesepakatan – kesepakatan.
“Termohon Bupati Kabupaten Banjar bersedia memberikan informasi publik yang sudah disepakati oleh pemohon KNJP2B dan termohon diantaranya fotocopy Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) yang berkaitan dengan anggaran rumah tangga Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017-2018, fotocopy Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) anggaran rumah tangga Bupati dan Wakil Bupati dengan segenap dokumen pendukung. Pemohon membuat surat pernyataan bahwa informasi yang diminta tidak akan disalahgunakan dan dijamin kerahasiaannya. Dokumen atau informasi langsung diserahkan oleh Termohon kepada Pemohon KNJP2B. Biaya penggandaan dokumen dibebankan kepada pemohon”, ujar Yuniarti.
Kesepakatan dilaksanakan paling lambat 14 hari kerja sejak putusan dibacakan.
Majelis Komisioner KI Provinsi Kalimantan Selatan telah menerima dan membaca kesepakatan para pihak serta memerintahkan pemohon dan termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan.
Demikian diputuskan pada hari Kamis (13/2/2020) oleh Majelis Komisioner Rahmiati selaku Ketua merangkap anggota, Nur Mahya dan Agus Rianto, masing-masing sebagai anggota, dengan didampingi oleh Reza Khairuddin sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh pemohon dan termohon. Mc Kalsel/Rol