Walikota Banjarbaru Nadjmi Adhani, secara simbolis menyerahkan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ke Warga Kelurahan Syamsudin Noor Banjarbaru. Adapun jumlah total sertifikat PTSL yang dibagikan kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarbaru kepada warga Kelurahan Syamsudin Noor Banjarbaru secara cuma – cuma ataupun tanpa dipungut biaya sebanyak 598 buah.
“Warga Kelurahan Syamsudin Noor mendapatkan kepastian hukum dan bukti otentik dari kepemilikan tanahnya yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat tanah”, ujar Nadjmi Adhani.
PTSL merupakan program yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah yang dimiliki masyarakat Indonesia. PTSL memberikan solusi kesempatan bagi masyarakat yang belum mendaftarkan tanah miliknya yang berada di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan.
Program PTSL ini dilakukan secara serentak oleh Pemerintah Indonesia yang meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan pemberian tanda bukti untuk bidang tanah yang sudah ada hak di atasnya, baik itu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan ataupun hak pakai.
“Bagi warga Kota Banjarbaru yang belum mendapatkan sertifikat tanah disarankan sesegeranya mendaftarkan haknya atas kepemilikan tanahnya ke RT/ RW dan Kelurahan dimana data tersebut akan diserahkan oleh yang berwajib ke kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarbaru untuk Program PTSL” pungkas Nadjmi. MC Kalsel/Rol