Sidang Ajudukasi Sengketa Informasi Publik di ruang Sidang Sengketa Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (5/12/2019), antara LSM Peduli Tanah Air sebagai pemohon dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan sebagai termohon.
Pada tanggal 27 Februari 2019, Pemohon menyampaikan permohonan informasi pertama secara tertulis untuk mendapatkan Informasi terkait copy dokumen Informasi Pekerjaan Pembangunan Dermaga Belangian APBDP 2018 dengan nilai pagu paket Rp1.200.000.000,00. Harga terkoreksi Rp1.166.523.978,88,00, namun permohonan informasi tersebut tidak dipenuhi kemudian pemohon kembali mengirim surat agar permintaan informasinya ditanggapi.
Sehubungan tidak ditanggapinya atau tidak dipenuhinya permohonan, maka pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan. Pada tanggal 26 April 2019.
Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan telah mengirim undangan ajudikasi pertama yang dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober 2019 dan dilakukan penyelesaian sengketa informasi melalui sidang ajudikasi pertama yang dihadiri oleh pemohon dan termohon dengan agenda pemeriksaan awal, pada hari tersebut dilanjutkan dan ditempuh upaya mediasi dengan mediator Yuniarti S.Pi.,M.A, tetapi tidak ditemukan kata sepakat antara pemohon dan termohon, sehingga dinyatakan mediasi gagal, karena termohon bersikeras menyatakan bahwa informasi yang diminta pemohon adalah informasi yang dikecualikan, maka sidang ditunda dan sidang ajudikasi dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
Kemudian Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan telah mengirimkan Undangan Ajudikasi non litigasi tahap selanjutnya yang dilaksanakan pada tanggal 07 November 2019, 13 November 2019.
Meminta kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan untuk menyatakan bahwa informasi yang dimohon adalah informasi yang bersifat terbuka sehingga wajib dibuka dan diberikan kepada Pemohon.
Berdasarkan hasil musyawarah, Majelis Komisioner sepakat memutuskan, menetapkan, bahwa menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menyatakan informasi yang bersifat terbuka terbatas, memerintahkan termohon untuk memberikan sebagian informasi publik yang dimohonkan oleh Pemohon dalam sengketa a quo dan memperbolehkan termohon untuk mengecualikan sebagian informasi publik yang dimohon.
Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan karena tidak mendapatkan tanggapan dari termohon atas permohonan dan keberatan yang diajukan oleh pemohon, atau berkaitan dengan kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, maka dapat dikaburkan/dihitamkan.
Mewajibkan, memohon untuk memberikan laporan tertulis kepada termohon dan ditembuskan ke Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan dalam hal penggunaan dan pemanfaatan dokumen informasi yang dimintakan dalam perkara a quo.
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis komisioner Provinsi Kalimantan Selatan, oleh Tamliha Harun selaku ketua merangkap anggota, Rahmiati, dan Nurmahya masing-masing selaku anggota. Putusan diucapkan pada hari Kamis, tanggal 05 Desember 2019 dalam persidangan terbuka untuk umum oleh majelis komisioner tersebut diatas, dengan dibantu Muhammad Ade Riza Rachman sebagai panitera pengganti serta dihadiri oleh pemohon dan termohon. Mc Kalsel/Azmh