Penanganan TPPO Merupakan Tanggung Jawab Semua Pihak

Peserta berfoto bersama usai pembukaan Rapat koordinasi gugus tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Banjarmasin, Rabu (4/12/2019). MC Kalsel/tgh

Perdagangan orang merupakan salah satu bentuk kejahatan trans nasional yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia serta melanggar hak asasi manusia (HAM) sehingga dalam pencegahan dan penanganannya diperlukan langkah-langkah konkrit, komprehensif serta keterlibatan seluruh unsur baik pemerintah, masyarakat, dan semua pemangku kepentingan lainnya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalsel, Husnul Hatimah pada saat menyampaikan sambutan tertulis Sekda Kalsel pada acara Rapat koordinasi gugus tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Banjarmasin, Rabu (4/12/2019).

Oleh karena itu Pemerintah telah mengeluarkan peraturan menteri koordinasi bidang pembangunan manusia dan kebudayaan republik Indonesia, nomor 2 tahun 2016 tentang rencana aksi nasional pemberantasan tidak pidana perdagangan orang tahun 2015-2019.

“Rencana aksi nasional (RAN) ini merupakan pedoman kita sebagai tim gugus tugas pencegahan dan penanganan tidak pidana perdagangan orang dalam melaksanakan pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang,” ucapnya.

Kalsel harus lebih giat lagi dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, agar tidak ada lagi masyarakat kita yang mengalami tindakan kriminal ini.

“Sinergi antar lembaga harus dilakukan gugus tugas TPPO, terutama dengan unit pelayanan perempuan dan anak (UPPA) yang tersebar pada Polda/polres di 13 Kabupaten/Kota se-Kalsel dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A) baik di Provinsi maupun 13 Kabupaten/Kota,” ungkapnya.

Dengan sinergi ini diharapkan tumbuh upaya preventif, preemtif bahkan represif terhadap tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di wilayah Kalsel.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalsel, Husnul Hatimah menyampaikan sambutan tertulis Sekda Kalsel pada acara Rapat koordinasi gugus tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Banjarmasin, Rabu (4/12/2019). MC Kalsel/tgh

Lebih Lanjut Husnul menerangkan sejauh ini laporan perdagangan orang di Kalsel tahun 2018, hanya satu orang saja. Saya harap angka ini memang betul demikian bukan fenomena gunung es yang terlihat cuma satu kasus ternyata banyak kasus yang belum terungkap atau malah data yang kurang update.

Sekretaris gugus tugas diminta agar secara berkala memberikan laporan terkait upaya penanganan dan pencegahan tidak pidana perdagangan orang, kemudian laporan disampaikan pada setiap rapat rutin yang kita lakukan, agar anggota gugus tugas dapat membahas informasi tersebut, memetakan, dan mengidentifikasi permasalahan serta mencari solusi yang efektif untuk menangani kasus-kasus ini.

Upaya pencegahan tindak pidana merupakan tanggung jawab kita bersama. “Mengurangi tindak pidana perdagangan orang secara langsung dapat mendukung upaya percepatan pembagunan nasional, dan pembangunan di Kalsel,” pungkasnya. MC Kalsel/tgh

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan