Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor menyerahkan secara simbolis Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Kementerian/Lembaga serta Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2020 lingkup Provinsi Kalimantan Selatan,
di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru, Rabu (27/11/2019).
Dalam kesempatan tersebut, Sahbirin menegaskan kepada seluruh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Provinsi Kalimantan Selatan dan Kabupaten/Kota serta lembaga agar menjaga efektivitas dan akuntabilitas penggunaan dana APBN.
“Terus perbaiki dan tingkatkan tata kelola keuangan, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, agar kita dapat melakukan pencegahan penyalahgunaan anggaran dari tingkat pusat, daerah, hingga ke desa,” ujarnya.
Menurut Sahbirin, terselenggaranya penyerahan DIPA dan TKDD tersebut merupakan cerminan dari keinginan bersama, agar pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran tahun 2020 nanti, dapat berjalan tepat waktu serta sesuai dengan target-target yang telah ditetapkan.
“Total alokasi APBN tahun anggaran 2020, yang dikelola oleh Satuan Kerja Vertikal dan Pemerintah Daerah di Provinsi Kalimantan Selatan sebesar 27,715 triliun rupiah,” ungkapnya.
Jumlah tersebut, lanjut Sahbirin terbagi atas DIPA kementerian/lembaga sebesar 9,221 triliun rupiah dan dana transfer ke daerah sebesar 18,494 triliun.
“Untuk itu perlu komitmen dan dukungan yang kuat, khususnya dari pemerintah kabupaten/kota dalam mengelola program-program pembangunan yang telah direncanakan nanti. Mari kita jadikan APBN dan APBD sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Sahbirin mengharapkan perhatian terhadap prioritas kerja agar pelaksanaan APBN dapat berjalan cepat, tepat, transparan, dan akuntabel sesuai arahan Presiden. MC Kalsel/scw